Jumat, 18 Maret 2011, 14:26 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Marissa Haque menegaskan bahwa dirinya tidak akan terjun lagi dalam ajang pemilu kepala daerah (pilkada) di Banten. Menurut dia, keikutsertaannya dalam pilkada Banten beberapa waktu lalu cukup sebagai pembelajaran dalam hidupnya.
”Jadi saya ucapkan terima kasih kepada Pak Suhaemi mantan Kajati Banten yang telah mempercayai saya,” ujarnya “Mungkin waktunya kurang tepat,” tegas Marissa saat berkunjung ke kantor Republika di Jakarta Jumat (18/3)
Marissa menuturkan saat kini ia tengah berkonsentrasi penuh untuk menyelesaikan studi S2 nya di UGM di dua fakultas, yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi Bisnis. ”Fokus saya saat ini ke situ,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan cita-cita besarnya saat ini adalah ingin berkarier sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). ”Saya melihat di MK saat ini belum ada Ahli Hukum Bisnis. Sembilan hakim di MK adalah ahli Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Belum ada dari Hukum Bisnisnya, yang nantinya spesialisasi insya Allah pada Hukum Ekonomi Syariah,” ujar Marissa.
Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Rep: Rahmat Santosa B
Mahfud MD: Kinerja KPU Tangsel Kacau
BalasHapusHasan Kurniawan - Okezone
Rabu, 1 Desember 2010 15:55 wib
JAKARTA – Pemilihan kepala daerah di Tangerang Selatan masih dalam sengketa. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, kinerja KPU Tangerang Selatan (Tangsel) kacau.
Pasalnya, KPU Tangsel tidak bisa mengenali anggota KPPS yang dijadikan saksi terkait, yakni pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dalam sidang sengketa Pemilukada Tangsel.
"KPU kacau Bekerja karena tidak tahu ada anggota KPPS yang dijadikan saksi nomor 13 Bachtiar Rivai, pengawai honorer. Anggota KPPS, PPS dan PPK tidak boleh menjadi saksi. Itu sudah aturan hukumnya," ujar Mahfud dengan nada tinggi di sidang MK, Rabu (1/12/2010).
Anggota KPPS yang dijadikan saksi pihak terkait adalah saksi nomor 13 Bachtiar Rivai. Ketua KPU Tangsel Imam Perwira Bachsan mengaku, pihaknya tidak mengetahui jika ada anggota KPPS yang dijadikan saksi. "Beliau adalah sekretariat KPPS yang mulia," jawabnya.
Anggota majelis hakim Muhammad Arsyad Sanusi menambahkan, sebelum saksi memberikan keterangan sidang MK sudah melakukan peringatan bahwa semua anggota KPPS, PPS dan PPK tidak boleh dijadikan saksi.
"Dalam sidang kemarin, ada dua anggota KPPS tidak boleh dijadikan saksi," tegasnya.
Untuk itu, keterangan anggota KPPS yang telah memberikan bantahannya terhadap saksi pemohon, yakni pasangan calon nomor urut tiga Arsid-Andre Taulany dan nomor urut satu Yayat Sudrajat-Nodorom Soekarno tidak bisa diterima.
(teb)
http://news.okezone.com/read/2010/12/01/338/399088/mahfud-md-kinerja-kpu-tangsel-kacau
Yang... Chris senang sekali waktu kamu nelpon ke Taipei di Taiwan, sampai lari lari saking Chris senangnya. Mau tahu nggak kalung giok yang tadi ketemu Yang....sebesar jempol...
BalasHapusMarissa haque bikin lagu, angelina sondakh bikin buku lagu... seru... mana nurul arifin, dan rieke pitaloka, juga christine panjaitan? kalian kan artis sekolahan semuanya...
BalasHapus